6:09 PM

KOMODITAS PERUM PERHUTANI UNIT 1 JAWA TENGAH

Perhatian Meneg BUMN Dahlan Iskan kepada Petani Temulawak
      MAJALAH BINA – Tanaman Temulawak sebagai bahan baku industri jamu menjadi perhatian Meneg BUMN, Dahlan Iskan. Komoditas temulawak selama ini sudah dikembangkan di Perum Perhutani untuk pemberdayaan masyarakat Desa Hutan. Namun setelah sekian tahun berjalan tampaknya belum bisa memberikan pendapatan yang maksimal bagi petani penggarap (LMDH). Hal tersebut disebabkan beberapa kendala yang masih belum bisa didapatkan titi temu. Untuk itu Menteri dalam kunjungan kerjanya di Jawa Tengah 4 Januari 2012 melakukan dialog langsung dengan para petani (LMDH) yang menggarap komoditas itu di KPH Randublaung. Menteri melakukan dialog dengan LMDH di posko petak 45 RPH Soka BKPH Kedung Jambu. Tanaman Temulawak yang dikembangkan di petak itu seluas 5 ha sejak lima tahun lalu. Meski LMDH selaku penggarap sudah bisa mendapatkan keuntungan lumayan dari tanaman empon-empon temulawak tersebut, tapi sampai saat ini juga masih ditemui kendala. Terutama dalam hal pemasaran yang harganya masih dipermainkan. Harganya masih naik turun, hanya pada kisaran Rp 5 – 6 ribu per kilo kering. Parah lagi dalam kondisi basah yang hanya dihargai Rp 1000 atau bahkan malah hanya Rp 500 – 600 saja per kilonya. Selain itu teknologi pengolahan pasca panen terutama mesin pengering juga belum ada, sehingga hasil panen sering mengalami busuk karena tertimbun. Apalagi di musim hujan. “ Hasilnya dari lahan seluas 0,5 ha kalau pas harganya baik sudah bisa menguntungkan.
      Dengan hasil rata 2 ton sekali panen bila dibeli Rp 5 ribu per kilo sudah untung,” kata salah satau anggota LMDH dalam dialog itu. Sementara Meneg BUMN menyinggung keluasan tanam yang hanya 5 ha itu untuk bisa ditambah keluasannya sampai 50 – 100 ha. LMDH ketika ditantang menteri menyatakan kesanggupannya untuk menggarap. Read More?
2:31 AM

Pengelolaan Lingkungan Di Perhutani

 
      Dalam mengelola kawasan hutan, Perhutani menjamin diselenggarakannya pengelolaan hutan secara lestari terhadap aspek lingkungan di wilayah kerjanya. Segala aktivitas pengelolaan hutan diarahkan dan berpedoman kepada perundangan dan peraturan yang berlaku untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup

1. Hutan Bernilai Koservasi Tinggi
      Dalam pengelolaan lingkungan, Perhutani melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan High Conservation Value Forest (HCVF) atau Kawasan hutan bernilai konservasi yang tinggi di wilayah pengelolaan hutannya.
      HCVF adalah kawasan-kawasan yang memiliki satu atau lebih ciri-ciri berikut:
   HCV1 merupakan wilayah-wilayah hutan yang merupakan tempat konsentrasi nilai-nilai keanekaragaman hayati tinggi (misalnya endemisme, spesies-spesies langka atau terancam, tempat pengungsian satwa/refugia dan lain-lain), baik yang memiliki signifikansi nasional, regional maupun global.
      HCV2 adalah kawasan hutan yang mempunyai tingkat lanskap yang luas yang penting secara global, regional dan lokal, yang berada di dalam atau mempunyai unit pengelolaan, dimana sebagian besar populasi species, atau seluruh species yang secara alami ada di kawasan tersebut berada dalam pola-pola distribusi dan kelimpahan alami.
      HCV3 adalah wilayah-wilayah hutan yang berada di dalam, atau mencakup, ekosistem-ekosistem yang langka atau terancam punah.
         HCV4 yaitu wilayah-wilayah hutan yang menye­diakan fungsi-fungsi dasar lingkungan alami dalam situasi kritis (misalnya, perlindungan DAS, pengendalian erosi dan lain-lainnya.)
     HCV5 adalah wilayah-wilayah hutan yang penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat lokal (misalnya, pemenuhan subsistensi, kesehatan dan lain-lainnya.)
      HCV6 adalah wilayah-wilayah hutan yang penting sebagai identitas budaya masyarakat lokal (memiliki sig­nifikansi budaya, ekologis, ekonomis atau religi; teridenti­fikasi dalam proses bersama masyarakat setempat).
2. Kelola Biodiversity
      Perhatian terhadap keanekaragaman hayati flora dan fauna yang terdapat di kawasan hutan merupakan salah satu komitmen Perhutani dalam mengelola lingkungan. Kegiatan yang dilakukan adalah Survey potensi biodiversity,  penetapan species interest, penetapan kawasan, dan kegiatan pengelolaan.
Lebih lengkapnya klik disini ya?
2:22 AM

Sejarah Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah

      Perum Perhutani adalah sebuah institusi yang dipercaya untuk mengelola hutan di Jawa memegang peran yang sangat penting dalam menjamin keberadaan kawasan hutan di Pulau Jawa dan Madura sebagai penunjang daya dukung lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat di Jawa. Sejarah pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan Madura dimulai sejak zaman pemerintahan Belanda dengan perkembangan pengelolaan yang cukup panjang.
      Pada masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda – Deandels, awal tahun 1800 an dibangun hutan tanaman khususnya jati yang selanjutnya pada tahun 1986 mengeluarkan Undang-Undang Kehutanan untuk Jawa dan Madura. Pada masa periode inilah pengelolaan hutan (timber management) dimulai.
Perum Perhutani menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 1972 dengan wilayah kerja pada awalnya kawasan hutan Negara di Jawa Tengah (Perum Perhutani Unit I) dan Jawa Timur (Perum Perhutani Unit II). Berdasarkan PP nomor 2 tahun 1978, kawasan wilayah kerjanya diperluas sampai kawasan hutan Negara di propinsi Jawa Barat (Perum Perhutani Unit III).
Lebih lengkapnya klik disini